PROGRAM
Program
Pramuka
Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 mengamanatkan bahwa Pendidikan Kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai-nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam dan kemandirian peserta didik. Pendidikan Kepramukaan dan nilai-nilai sikap dan keterampilan muatan Kurikulum 2013 diharapkan dapat bersinergi secara koheren.
Kegiatan kepramukaan di SMAS Al-Multazam wajib dikuti oleh seluruh peserta didik mulai kkelas X, XI dan XII setiap hari Sabtu dan Ahad setelah KBM sekolah selesai dilaksanakan, didampingi oleh Pembina Pramuka yang kompeten dan profesional. Anggota Pramuka terdiri dari kelompok Penegak dan Penggalang.